Dewan Dukung Langkah Pemkab Kukar, “Gandeng” Kejari Soal Pendampingan Anggaran Penanganan Covid-19
(Penandatangan nota kesepakatan antara Pemkab dan Kejari Kukar)
TENGGARONG, Anggota Komisi
IV DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean menanggapi positif langkah Pemkab Kukar
melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dalam pendampingan terkait
pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara.
Dimana untuk
percepatan penanganan Covid-19 Kukar, Pemerintah mengalokasikan anggaran
senilai Rp129 miliar, yang didalamnya termaktum dalam tiga program yakni
kesehatan, ekonomi, dan sosial, bahkan Rabu (22/4/2020) Pemkab Kukar yang
diwakili Sekda Sunggono menyerahkan draf rencana penganggaran penanganan
Covid-19, ke DPRD Kukar.
“Pada
prinsipnya kami sangat mendukung dan memberi apresiasi terhadap apa yang
dilakukan oleh Pemkab Kukar untuk melibatkan penegak hukum dalam pengawasan
pelaksanaan program tersebut,” kata Saparuddin.
Lanjut
Saparuddin, semoga bukan hanya
formalitas tapi betul-betul dilaksanakan sesuai dengan isi nota kesepakatan
bersama tersebut, sehingga penggunaan anggaran bisa tepat sasaran, transparan,
akuntabel, efektif dan efisien.”Bahkan kalau perlu melibatkan semua pihak dalam
pelaksanaan dan pengawasan terhadap program tersebut,” tutur Saparudin.
Sebelumnya
Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa anggaran yang digunakan untuk percepatan
penanganan Covid-19 Kukar sangat besar, namun demikian dari sisi pelaksanaanya
tetap harus sesuai ketentuan perundang –undangan dan tepat sasaran.
“Kita
ingin anggaran pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan juga tepat sasaran dan tepat arah
sehingga kebutuhan masyarakat bisa terbantu dari situasi wabah Covid-19.”
Ungkap Edi Damansyah Bupati Kutai Kartanegara.
Sementara
itu Kejari Kukar Darmo Wijoyo mengatakan, dalam pendampingan terhadap
refocusing kegiatan realokasi anggaran barang dan jasa percepatan penanganan
Covid-19 di Kukar yang teranggaran senilai Rp.129 Miliar ini bukanlah anggaran
yang kecil,
Untuk
menimalisir paling tidak jangan sampai ada kekeliruan serta kurang tepatnya
penyampaian relisasi anggaran, yang mana pembelanjaan ini harus di
konsultasikan kepada tim kami Kejari Kukar. “Jadi pada dasarnya dari kejaksaan
adalah merupakan pendampingan untuk pelaksana terkait dengan status hukumnya
suapaya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.” Katanya.awi/adv